Photobucket

Sabtu, 01 Desember 2012

Abaikan Akhlak, Inilah Kelemahannya Kurikulum Pendidikan 2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi X DPR bidang Pendidikan DPR RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melaksanakan pendidikan bagi warga negaranya.
Hal ini karena kurikulum 2013 dianggap tidak dapat menyelesaikan akar persoalan pendidikan nasional, dan bertentangan dengan UUD 45.
“Kurikulum ini menjadi salah arah bila tidak realisasikan tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin, Minggu (25/11/2012).
Zainuddin menilai kurikulum yang ada selama ini lebih cenderung pada pencapaian nilai kognitif dan psikomotorik siswa saja. Sedang implementasi pelajaran agama yang hanya dua jam seminggu dan juga pelaksanaan pendidikan karakter pada siswa terabaikan dalam struktur kurikulum.
“Bagaimana bisa kompetensi lulusan yang diharapkan dapat memiliki aspek karakter mulia jika pendidikan agama tidak terintegrasi kedalam semua mata pelajaran? Bukan integrasi dan holistik namanya kalau hanya pelajaran IPA dan IPS saja yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain” ujar politisi PKS.
Untuk itu Zainuddin mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan pendidikan agama kedalam semua mata pelajaran. “PKS berharap pendidikan karakter dan akhlak mulia dapat menjadi ruh yang diajarkan pada semua mata pelajaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, UUD 45 Pasal 31 telah menggariskan bahwa; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. SALAM PERJUANGAN !!!!

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Sistem Kemenag Indramayu ang telah dibangun baik oleh pendahulu, kini setelah hampir 3 (tiga ) tahun kepemimpinan sdr Yayat Hidayat menjadi rusak dan ambruk, indikatornya adalah sebagai berikut :
    1. Tidak ada orientasi memperbaiki kemenag dengan sistem kaderisasi yang profesional, bahkan sebaliknya dibangun siapa yang mau bergabung berani bayar berap, semua karyawan diarahkan bermental berebut jabatan dengan harga yang berani bayar besar, maka itu yang direkrut tanpa ada pertimbangan profesionalitas dan integritas, rusaknya sistem ini peluang otoriter dengan memasang tarif promosi-promosi jabatan sejak Rp 5 Juta hingga Rp 100 Juta, ditambah lagi mutasi-mutasi staf dengan tidak pakai aturan. Dengan cepat, karena setiap keluar SK harga minimal Rp 400 ribu ( hanya untuk seorang pelaksana ) semakin lebar peluang korupsinya. Sebagai bukti coba cek profesionalisme dan integritas pejabat yang bernama SOPANDI,FURQON, AHSAN (Kecil-kecilnya suruh memaparkan VISI, MISI, KEBIJAKAN )
    2. Berani menyeleweng terjadi pada tahun 2012 memotong bantuan RKB madrasah madrasah swasta masing-masing RP 19 Juta X 80 Madrasah =Rp 1.520.000.000 ( Satu Milyar Limaratus dua puluh juta rupiah ), saya yakin sulit dibuktikan , tetapi ini fakta yang terjadi, perlu diusut tuntas secara profesional dan berani mengkondisikan pelaksana RKB. Belanja barang dengan menunjuk sat CV yang dapat meraup keuntungan besar, karena belanja barangnya tidak direalisasikan oleh CV dengan semestinya ( silahkan konfirmasi dengan perencana saat itu ).Keuntungan Kepala Kemenag lebih dari Rp 300 Juta.
    3. KUA juga dipaksa jadi ATM dengan maksa suruh setor RP 5 Juta per KUA setiap bulan ( 30 KUA x Rp 5 Juta =Rp 150 Juta tiap bulan )
    4. Berani menggunakan aset negara untuk keuntungan pribadi, yaitu menyewa Aula Kemenag untuk kuliah S2 kelas jauh UNMA ( Universitas Majalengka ) dengan disewakan per semester Rp 50 Juta x 4 Semester x 2 Angkatan = Rp 400 Juta masuk kantong sendiri.
    5. Berani mengkondisikan blangko ijasah wajib bayar Rp 1000 per siswa x 20000 peserta ujian Tingkat MI, MTs dan MA =Rp 20 juta begitu juga dengan SKHUMBN dengan harga yang sama. Jumlah seluruh Rp 40 Juta.
    6. Pengurusan NUPTK dibisniskan dengan harga Rp. 50.000 bagi yang sudah punya Nomor, yang belum punya Rp 100.000 dan yang mutasi Rp 75.000, kalau rata-rata Rp 75.000 x 2000 guru saja sudah Rp 150.000.000 ( Seratus Lima puluh juta )
    7. Penerbitan SK fungsional guru yang ditanda tangani sdr Yayat perlembar dihargai Rp 100.000 x 1500 PNS jumlahnya Rp 150 Juta
    8. Tunjangan Sertifikasi bagi guru PA Kemendiknas dan guru honorer setiap pencairan dipotong Rp 50.000, jika x 500 Guru =Rp 25 Juta ditambah setiap pengurusan pencairan diminta Juga.
    9. Untuk memperlancar kekuasaannya itu membuat kader yang tidak punya kemampuan apa-apa (kasi-kasi ) di Kemenag itu dicoba kompetensinya, ngomong aja blegag-blegug dengan harapan akan menjadi penguasa tunggal da untuk memperkuat dirinya menunjuk broker ( yang mengaku dirinya orang dekat dengan Yayat ) untuk mencari magsa siapa yang siap jadi pejabat/ dapat proyek dengan catatan siap bayar besar. Broker-broker adalah sdr Amir Fuad Khozin, Sdr.Maman, Sdr Sukarlan, sdr Warnita dan sdr Lukman (kepala MTs Swasta Kertasmaya )

    BalasHapus